WARGA NEGARA dan NEGARA
Dalam pembahasan warga Negara dan Negara kita akan mempelajari tentang 3 hal penting, yaitu :
- Hukum
- Negara
- Pemerintahan
Yang pertama kita akan membahas mengenai hukum .
Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan juga larangan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht ada pula yang sudah mendefinisikan hukum, yaitu JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum itu sendiri memiliki ciri-ciri dan sifat hukum.
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Di dalam hukum terdapat kaidah hukum “barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman”. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Ada pula sumber-sumber hukum, ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalu dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi 2, yaitu dari segi formal dan dari segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan yang lainnya. Sedangkan jika dari segi formal diantaranya adalah :
- Undang-undang (statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (Yuriprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty)
Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
- Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas ;
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah di bukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum asing ialah hukum dalam Negara lain
- Hukum gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
- Menurut “ cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum pidana dan hukum perdata.
- Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim member putusan.
- Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
- Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
- Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang stu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
- Hukum publik (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara juga mempunyai tugas pokok diantaranya adalah :
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, yang artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah-kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum dalam kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tetapi lebih jelas, tegas dan di dukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan 3 hal yaitu : sistem norma, yaitu sebagai sistem control dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya).
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu : Substansi, Struktur dan Kultur. Dimana manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
- Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
- Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
- Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
- Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
- Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
- Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
- Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
- Jangan mencampur adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
- Jangan mencampur adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
- Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur Negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu penyimpangan social. Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu pembuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. Hukum sebagai kerangka luar lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri ; akan berhadapan dengan tatanan didalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat, dimana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan.
Jadi dapat dikatakan untuk menilai hukum perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakn manusia itu sendiri.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkanm gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan kata lain Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat-sifat Negara
Adapun sifat yang dimiliki oleh Negara, yaitu :
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakkan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
Dalam hal pemahaman dapat kita bedakan bentuk Negara dengan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
Keuntungannya :
– Adanya peraturan yang sama diseluruh Negara
– Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara
Kerugiannya :
– Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat ; terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
– Keputusan yang sering tidak cocok dengan keadaan daerah
– Rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara Serikat (Negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat adalah :
Menurut asal usulnya :
– Negara Kesatuan yang didesentralisir -> Ada Negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.
– Negara Serikat -> Ada negar bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat.
Menurut kewenangan membuat UUD :
– Negara Kesatuan yang didesentralisir -> hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat
– Negara Serikat -> ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian sehingga ada dua UUD yang berlaku.
Menurut sumber wewenang :
– Negara Kesatuan yang didesentralisir -> Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
– Negara Serikat -> Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
Telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan…….”.
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kea rah tujuan yang dicita-citakan.
- Memajukan kesejahteraan umum
Berarti bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sejak Indonesia mencapai kemerdekannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
- Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Tanpa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur, karena Pemerintah merupakan roda Negara, maka tidak akan mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum terdapat pemerintahan dan pemerintah yang terdengar seperti sama tetapi padahal jelas berbeda antar keduanya, untuk itu kita harus membedakannya dalam arti luas dan dalam arti sempit.
- Pemerintahan dalam arti luas :
– Segala kegiatan atau usaha terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
– Segala tugas kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
- Pemerintahan dalam arti sempit :
– Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
– Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Sedangkan pengertian dari pemerintah itu sendiri adalah :
- Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit yaiyu dimaksudkan kepada Presiden serta para Menteri dengan pemegang kekuasaan tertinggi.
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lainnya adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
- Penduduk warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
- Penduduk bukan warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
- Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan(disamping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
– Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
– Hak repudiasi, yaitu ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Di Indonesia terdapat beberapa pasal-pasal yang mengatur mengenai warga Negara dan Negara diantaranya adalah :
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelakasanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945
Ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pasal 1-nya menyebutkan :
- Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini di adakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila pada waktu itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
- Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
- Orang yang blahir di dalam wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
- Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
- Karena kelahiran
- Karena pengangkatan
- Karena dikabulkan permohonan
- Karena pewarganegaraan
- Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
- Karena turut ayah/ibunya
- Karena pernyataan
- Hak dan Kewajiban warga Negara
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ( hak memilih dan dipilih), serta segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, serta tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Daftar Pustaka :
- Abu Amadi,Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, Juli 1991.
- H. Hartomo,Drs dan Arnicun Azis, Dra, MKDU ISD, Bumi Aksara, Desember, 1990.
- Widjaja, ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo, 1985.