Makna Kesaktian Pancasila terhadap Kepribadian Bangsa

Makna Kesaktian Pancasila terhadap Kepribadian Bangsa

  • Mengenai Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila merupakan sebuah tombak sejarah yang sangat besar bagi bangsa indonesia karena telah gugurnya pahlawan revolusi yang di fitnah demi membela bangsa tanah air Indonesia tercinta ini. yaitu dengan gugurnya ke-6 (enam) Jenderal dan 1 (satu) Perwira Menengah TNI Angkatan Darat yang diantaranya daftar ke tujuh pahlawan revolusi adalah sebagai berikut :

  • Jenderal Anumerta Ahmad Yani
  • Letjen Anumerta Suwondo Parman
  • Letjen Anumerta Suprapto
  • Mayjen Anumerta Pandjaitan
  • Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomiharjo
  • Letjen Anumerta M.T.Haryono
  • Kapten Anumerta Piere Tendean

dari ke 7 pahlawan tersebut dapat kita ambil hikmah yang sangat besar dan dapat kita pelajari bahwa suatu pengorbanan mereka harus kita hargai dan peringati dengan berlangsungnya di tanggal 1 oktober, dengan memberontaknya suatu gerakan yang masuk kedalam sistem pemerintahan Negara Indonesia pada saat itu yang dinamakan dengan G 30 S/PKI, yang di ketuai oleh D.N.Aidit yang ingin mencoba meruntuhkan kedudukan sistem kesatuan pemerintahan Negara Indonesia menjadi KOMUNIS. Komunis yang artinya seseorang yang menganut paham anti Tuhan, maksudnya tidak memiliki Tuhan yang Maha Esa didalam hidupnya. Maka dari itu badan pertahanan Negara-lah yang menjadi sasaran utamanya sehingga dibuat fitnah-fitnah yang berlangsungnya perpecahan di negara indonesia pada saat itu, sehingga akhirnya gugurlah ke tujuh pahlawan yang di kenal dengan nama pahlawan REVOLUSI yang tetap setia pada janji dan sumpahnya untuk membela tanah air negara kesatuan republik Indonesia yang tercinta ini.

Tanggal 1 Oktober, kita memperingati hari yang sangat krusial bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Mungkin kini banyak yang lupa atau bahkan melupakan Hari Kesaktian Pancasila, sebab seiring perkembangan teknologi dan informasi yang semain pesat, kita pun seakan terbius untuk melupakan sejarah yang sangat penting sebagai wujud terbentuknya dasar negara kepulauan, Indonesia.

Peringatan Kesaktian Pancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September  1965 yang sepertinya ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G.30.S/PKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.

Maka, tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dalam sejarah Republik Indonesia.

 

  • Makna Kesaktian Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.

Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagai makna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.)    Makna yang pertama Moralitas

Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.

 

Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.

Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).

Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.

 

2.)    Makna kedua Kemanusiaan

 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.

Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.

Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

3.)    Makna ketiga, Keadilan

Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.

Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.)    Makna keempat, Persatuan

 Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.

5.)    Makna kelima, Demokrasi

Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mungkin banyak sekali hikmah, pelajaran yang dapat kita petik dan ambil dari peristiwa 1 oktober ini, karena merupakan sebuah motivasi , dorongan , semangat untuk kaum-kaum muda penerus bangsa di masa yang akan dating dan bisa dijadikan sebuah tolak ukur dan acuan agar kita menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar bebas dari segala macam jajahan serta hasutan-hasutan yang akan tujuan intinya akan meruntuhkan kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memperingati peringatan peristiwa 1 Oktober 1965 kita pun harus menghargai segala jasa-jasa para pahlawan yan telah gugur di medan perang demi tujuan intinya mempersatukan Negara Indonesia, agar bisa membuat bangsa indonesia ini berkembang dan maju dan harus kita lihat juga nilai sebuah pancasialis dari sebuah arti dari pancasila yaitu pada sila ke -1 dengan berisikan “KeTuhanan yang Maha Esa” maka dari itu sudah sepatutnya kita sebagai bangsa Indonesia berKeTuhanan yang Maha Esa. Apapun ras dan dalam perbedaan agama kita harus tetap bersatu dan kokoh guna menjadikan indonesia ini makmur dan lestari.

  • ·        Sumber :

https://bundadontworry.wordpress.com/2010/10/01/makna-kesaktian-pancasila/comment-page-1/

http://kreasifathan.blogspot.com/2012/09/hari-kesaktian-pancasila.html

 

Ciri Khas Budaya Indonesia yang Berkepribadian Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Ciri Khas Kebudayaan Indonesia

  • Pengertian Pancasila

Pancasila berasal dari kata “panca” dan “sila” yang berarti lima asas. Lahir pertama kali dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1934 dan dikenal dengan istilah PS yaitu Kesusilaan Yang Lima, yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yaitu:

  • Tidak boleh melakukan kekerasan
  • Tidak boleh mencuri
  • Tidak boleh dengki
  • Tidak boleh bohong
  • Tidak boleh mabuk

Yang kemudian disempurnakan dan dilahirkan kembali  secara sah sebagai dasar Negara dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945 pembukaan alinea ke 4. Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan dan dapat menjadi Negara kokoh dan mempunyai arah tujuan yang jelas untuk dicapai.

  • Makna dari Butir-Butir Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan lambang bintang, bermakna Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama, dengan masyarakat yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meski Bangsa Indonesia memiliki beragam agama dan kepercayaan namun antar pemeluk –pemeluk agama dan penganut- penganut kepercayaan lain tetap saling rukun dan menghormati.

2. Kemanusiaan  Yang Adil dan Beradap

Bermakna bahwa antar sesame manusia mempunyai persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban masing-masing. Antar sesama manusia harus selalu menjunjung  tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan berlambang rantai, dihaarapkan Indonesia bebeas dari belenggu penjajahan, ketindasan, kesemenamenaan antar sesama manusia.

3.  Persatuan Indonesia

Mempunyai makna agar Bangsa Indonesia selalu menjaga persatuan dan kesatuan Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia selalu cinta dan bangga kepada bangsanya sendiri. Dengan berlambang pohon Beringin, agar masyarakat Indonesia selalu merasa terteduhi, disitu terdapat ketentraman dan persatuan yang kuat dari berbagai macam perbedaan dalam diri Bangsa Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Dengan lambangnya yaitu Kepala Kerbau. Bermakna agar masyarakat Indonesia selalu mengutamakan musyawarah sebagai jalan utama Dallam mengambil keputusan bersama. Mempunyai pemimpin yang selalu menggunakan akal budi yang sehat untuk berkoordinasi kepada rakyat dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Saling menghormati terhadap hak-hak yang dimiliki orang lain. Selau bersikap adil tanpa memandang status atau latar belakang. Dengan lambangnya Padi dan Kapas, diharapkan kemakmuran untuk Bangsa Indonesia yang berhulu dari kesejahteraan pangan dan sandang.

  • PANCASILA SEBAGAI ROH KEBUDAYAAN BANGSA INDONESIA

Roh dalam kamus mempunyai pengertian dasar nyawa , yang dapat bermakna sesuatu yang hidup yang tidak berwujud.  Roh juga dapat diartikan sebagai jiwa atau semangat yang memberi sumber kehidupan.

Begitu pula Pancasila yang sebagai roh kebudayaan Bangsa. Pancasila menjadi nyawa untuk Bangsa Indonesia , dan menjadi dasar Negara yang memberi kekuatan bangsa untuk mempertahankan dan memperkokoh tiang Negara.

Pancasila merupakan cerminan dari kebudayaan yang kita miliki. Kebudayaan-kebudayaan kita selalu beralaskan pada butir-butir Pancasila. Sehingga kebudayaan dapat juga sebagai jati diri bangsa yang dapat mewakili kepribadian Bangsa Indonesia.

Wujud kebudayaan dapat menjadi daya pembeda antara kepribadian bangsa satu dengan bangsa lainnya. Banyak kebudayaan –kebudayaan bangsa lain yang masuk ke masyarakat Indonesia. Tetapi menerima begitu saja tanpa memilah-milah atau menyaring mana yang positif dan negatif, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia yang beralaskan Pancasila. Masyarakat perlu diberikan pemahaman, agar dapat menghayati dan mengamalkan dengan tepat mengenai nilai luhur Pancasila dalam kebudayaan Bangsa.  Indikator Pancasila dijadikan sebagai roh kebudayaan Bangsa Indonesia adalah :

  • Setiap kebudayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia selalu beralaskan Pancasila
  • Pancasila sebagai penyaring kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia.
  • Pola perilaku yang naampak dalam kebudayaan-kebudayaan Indonesia dapat mewakili kepribadian bangsa.
  • DAMPAK JIKA PANCASILA SEBAGAI ROH KEBUDAAYAAN BANGSA MULAI DILUPAKAN

Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai roh kebudayaan, dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum  yang ada. Sangatlah penting peran pancasila terhadap Negara Indonesia. Apa jadinya jika Pancasila mulai ditinggalkan ? Apa jadinya jika peran Pancasila mulai memudar? Jika Pancasila sebagai roh kebudayaan bangsa mulai dilupakan para pemuda-pemudi Indonesia?

Pancasila sudah mulai dilupakan sebagai pedoman bangsa. Ternyata dasar-dasar kehidupan bersama kita sudah pudar dalam waktu yang cukup lama. Bangsa ini kehilangan jati dirinya yang berbasis etika dan moralitas. Dari fakta-fakta yang ada, mulai dari ketidakadilan antar sesame, kasus-kasus korupsi, lemahnya hukum di Indonesia, banyaknya tindak kekerasan, ancaman teroris dimana-mana, membuat peran Pancasila menjadi semakin redup tertutup kabut perilaku negatif masyarakat Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sudah diabaikan dalam semua level kehidupan. Praktik korupsi yang sangat digandrungi para elit politik. Tindak kekerasan kepada masyarakat yang lemah, ketidakadilan terhadap masyarakat kaum bawah membuat Pancasila kita menjadi kian gelap, kian menjauh. Nilai-nilai keagamaan, kerukunan, dan kedamaian bukan lagi tujuan kehidupan. Dan dalam factor ekonomi yang menentukan hanyalah uang. Unang yang akan menjadi pemenang, sehingga nasib rakyat terabaikan.

Fungsi perlindungan hokum tidak selalu mulus. Inilah yang seringkali merusak wajah hokum, pendidikan, agama, budaya kita, semuanya terciprat dampak negatif. Pancasila bukanlah agama, bukanlah hal yang disembah-sembah. Karena Pancasila merupakan kumpulan nilai dan visi yang hendak diraih dan diwujudkan Bangsa Indonesia. Maka sangat penting menanamkan Pancasila dikalangan anak muda. Dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan, tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa kelak. Agar nilai dan moral bangsa tidak hilang begitu saja.

  •  HUBUNGAN PANCASILA DAN PLURALITAS BUDAYA

Pluralitasme adalah suatu gagasan yang mendorong setiap orang untuk menyadari keberagaman dalam kehidupan, seperti agama, budaya, etnik, ras, social, tradisi dan sebagainya. Dalam Pancasila, pluralitas dipertegas dalam sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”. Dalam sila tersebut bermakna, meski Bangsa Indonesia adalah bansa yang majemuk, namun disatukan dalam satu Negara yaitu Indonesia. Juga dalam semboyan Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang menegaskan meski berbeda-beda tetap satu jua.

Pluralitas budaya sering disamakan dengan istilah multikulturalisme. Keduanya memang mempunyai makna yang mirip. Tetapi multikulturalisme adalah suatu paham yang menganjurkan masyarakat untuk mengganggap keberagaman budaya adalah hal yang memang ada dalah suatu wilayah. Sedangkan pluralitas budaya merupakan suatu gagasan yang mengakui adanya keberagaman budaya.

Pluralitas budaya mempunyai beberapa dampak bagi kehidupan bangsa, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif antara lain bahasa-bahasa daerah yang dapat memberi istilah-istilah baru bagi Bangsa Indonesia. Budaya-budaya daerah yang dapat memperkaya kebudayaan yang dimiliki Indonesia dan teknologi tradisional yang dapat menjadi alternative baru. Sedangkan dampak negatifnya antara lain perbedaan sistem nilai dan orientasi religis yang dapat menimbulkan konflik sosial antar etnik.

  • PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Paradigma merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan, yang itu sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan sendiri.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Dalam aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian tujuan nasional bangsa kita yaitu untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia dengan mendasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Karena itu, pembangunan nasional harus meliputi aspek rohani yang mencangkup akal, rasa, dan kehendak, aspek jasmani, aspek social dan kehidupan ke-Tuhanannya.

a.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK.

IPTEK merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Melalui kreatifitasnya manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian tujuan esensial IPTEK adalah demi kesejahteraan manusia. Dalam hal ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahterahan hidup.

b.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya, serta Pertahanan dan Keamanan.

Hakikat pembangunan bidang politik adalah mendasarkan pada dasar ontologisme manusia. Hakikat pembangunan di bidang ekonomi didasarkan pada tujuan demi kemanusiaan dan kesejahteraan bangsa. Hakikat pembangunan di bidang sosial budaya didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa itu sendiri. Hakikat pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan atau hankam basis moralnya adalah kemanusiaan yang beradab, dengan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia terutama terjaminnya HAM.

2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi.

Pancasila sebagai Paradigma Reformasi  dimagsutkan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam suatu sistem tatanan Negara yang dibawahi nilai-nilai Pancasila. Hakikatnya adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama dalam suatu bangsa, yang selama ini telah diselewengkan demi kepentingan sekelompok orang.

 

Sumber :

http://anitafeldas.blogspot.com/2012/11/pancasila-sebagai-roh-kebudayaan-bangsa.html

Tugas Ilmu Budaya Dasar

ILMU BUDAYA DASAR

 

  • Pengertian Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :

1.   Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )

Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah

       2.  Ilmu-ilmu sosial ( social scince )

ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.

       3. Pengetahuan budaya ( the humanities )

Bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

 

Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

 

  • Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :

 

  1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka  lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.

2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang      masalah kemansiaan dan    budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.

3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat

4. Menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

 

  • Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :

 

  1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
  2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat. Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian.

 

Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :

1. Manusia dan cinta kasih

2. Manusia dan Keindahan

3. Manusia dan Penderitaan

4. Manusia dan Keadilan

5. Manusia dan Pandangan hidup

6. Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian

7. Manusia dan kegelisahan

8. Manusia dan harapan

 

Hubungan Manusia dengan Kebudayaan

  • Manusia

Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ). Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ). Dan lain sebagainya.

 

1. Manusia itu terdiri dari empat unsure yang saling terkait, yaitu :

a. Jasad; yaitu badan kasar manusia yang nampak pada luarnya, dapat diraba, dan difoto,   dan menempati ruang dan waktu.

b. Hayat; yaitu mengandung unsure hidup, yang ditandai dengan gerak

c. Ruh; yaitu bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran, suatu kemampuan mencipta yang bersift konseptual yang menjadi pusat lahirnya kebudayaan.

d. Nafas; dalam pengertian diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentan diri sendiri

 

 

 

2. Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur yaitu :

a. Id. Yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitive dan paling tidak nampak. Id merupakan libido murni, atau energi psikis yang menunjukkan cirri alami yang irrasional dan terkait masalah sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran. Id tidak berhubungan dengan lingkungan luar diri, tetapi terkait dengan struktur lain kepribadian yang pada gilirannya menjadi mediator antara insting Id dengan dunia luar.

b. Ego. Merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubgunkan energi Id ke dalam saluran osial yang dapat dimengerti oleh orang lain.

c. Superego. Merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia limat tahun. Dibandingkan dengan Id dan ego, yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu menghasilkan control diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang terinternalisasi.

 

Dari uraian diatas dapat mengkaji aspek tindakan manusia dengan analisa hubungan antara tindakan dan unsure-unsur manusia. Seringkali misalnya orang senang terhadap penyimpangan terhadap nilai-nilai masyarakat dapat diidentifikasi bahwa orang tersebut lebih dikendalikan oleh Id dibandingkan super-egonya. Atau seringkali aa kelainan yang terjadi pada manusia, misalnya orang yang berparas buruk dan bertubuh pendek berani tampil ke muka umum, dpat diterangkan dengan mengacu pada unsur nafs (kesadaran diri ) yang dimilikinya. Kesemuanya tersebut dapat digunakan sebagai alat analisa bagi tingkah laku manusia.

Hakekat Manusia :

1. Mahluk ciptaan Tuhan yagn terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.

2. Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan denan mahluk lainnya.

3. mahluk biokultural yaitu mahluk hayati yagn budayawi.

4. Mahluk Ciptaan Tuhan yagn terkait dengan lingkungan, mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuanbekerja dan berkarya.

 

  • Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan selalu dimiliki oleh setiap masyarakat, hanya saja ada suatu masyarakat yang lebih baik perkembangan kebudayaannya dari pada masyarakat lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya. Pengertian kebudayaan banyak sekali dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya dikemukakan oleh Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, yang merumuskan bahwa kebudayaan adalah semua hasil dari karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, yang diperlukan manusia untuk menguasa alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk kepntingan masyarakat. Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan sega norma dan nilai masyarakat yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasarakatan alam arti luas, didalamnya termasuk, agama, ideology, kebatinan, kenesenian dan semua unusr yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia. Yang hidup sebagai anggota masyarakat. Selanjtunya cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan piker dari orang yang hidup bermasyarakat dan yang antara lain menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan. Rasa dan cipta dinamakan kebudayaan rohaniah. Semua karya, rasa dan cipta dikuasai oleh karsa dari orang-orang yang menentukan kegunaannya, agar sesuai dengan kepentingan sebagian besar, bahkan seluruh masyarakat. Dari pengetian tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan itu merupakan keseluruhan ari pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial, yang digunakan untuk menginterpretasikan dan memahami lingkungan yang dihadapi, untuk memenuhi segala kebutuhannya serta mendorong terwujudnya kelakuan manusia itu sendiri.Atas dadar itulah para ahli mengemukakan adanya unsure kebudayaan yang umumnya diperinci menjadi 7 unsur yaitu :

1. unsur religi

2. sistem kemasyarakatan

3. sistem peralatan

4. sistem mata pencaharian hidup

5. sistem bahasa

6. sistem pengetahuan

7. seni

 

Bertitik tilah dari sistem inilah maka kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud antara lain :

  1. Wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup
  2.  Kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3.  Kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia

Perubahan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari para perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu. Perubahan itu terjadi karena manusia mengadakan hubungan dengan manusia lainnya, atau karena hubungan antara kelompok manusia dalam masyarakat. Tidak ada kebudayaan yanga statis, setiap perubahan kebudayaan mempunyai dinamika, mengalami perubahan; perubahan itu akibat dari perubahan masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan tersebut.

 

Sumber : http://vaniaibd.blogspot.com/2012/10/pengertian-ilmu-budaya-dasar.html

 

  • Menurut  Pendapat  Sendiri

Menurut saya Ilmu Budaya Dasar itu penting kita pelajari dan lebih pahami terutama dalam memahami Budaya bangsa sendiri  karena masih banyak budaya-budaya dalam negeri yang mungkin belum kita tau, di Indonesia terdapat banyak sekali budaya-budaya dan berbagai seni dari tiap-tiap daerah yang mungkin belum kita ketahui sehingga dengan mempelajari ilmu budaya bisa dengan perlahan mengetahui budaya-budaya yang belum kita ketahui dan bisa melestarikan dan membaginya kepada orang lain. Budaya itu sangat penting dilestarikan dan dijaga serta dikembangkan jangan sampai ada Negara lain yang mengakui budaya yang kita miliki. Budaya sebagai warisan turun menurun memang seharusnya dipelajari apalagi di era globalisasi saat ini perkembangan budaya semakin berkurang untuk itu setiap budaya yang kita ketahui dan belum ketahui harus dijaga dengan baik.

ISD dengan Teknologi Informasi

BAB I

1.1    LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu pengetahuan merupakan suatu proses dimana manusia dapat meningkatkan pemahaman, pemikiran dan perkembangan untuk meningkatkan daya pikir seseorang agar lebih baik lagi. Ilmu pengetahuan terbagai atas beberapa aspek, seperti: di bidang komunikasi, pengetahuan sosial,terapan dan alam, bidang teknologi, dan lain-lain. Pengetahuan semakin berkembang dari waktu ke waktu dan menghasilkan banyak penelitian yang menghasilkan suatu penemuan yang baru.
Salah satu aspek yang paling berkembang adalah di dalam bidang Teknologi dan Informatika. Di dalam kehidupan sosial kita sehari-hari kemajuan yang terjadi dalam bidang teknologi sangat erat kaitannya dengan masyarakat dalam berkomunikasi menggunakkan berbagai teknologi yang ada sekarang. Selain lebih mudah dalam berkomunikasi dan lebih cepat, kemajuan teknologi sekarang sudah banyak digunakan dalam berbagai bidang seperti perdagangan, pendidikan, pemerintahan, dan sebagainya.
Di dalam dunia perdagangan atau E-Commerce biasanya para pembeli dan pedagangnya sama-sama menginginkan kemudahan dalam bertransaksi jual belinya. Dari segi penelitian zaman sekarang makin banyak penjualan menggunakan berbagai jenis teknologi misalnya ada jual beli online, dengan gadget yang ada sekarang pun sudah bisa berjualan seperti munculnya blackbarry kita jadi lebih mudah berjualan.
Dengan adanya kemajuan teknologi dalam bidang perdagangan ini di harapkan bisa dipergunakan dengan baik oleh para masyarakat supaya lebih mudah dan efisien dalam membeli sesuatu atau menawarkan sesuatu dalam dunia usahanya.

2.2 PERUMUSAN MASALAH
Dalam proposal yang akan di buat timbul perumusan masalah seperti :
1.    Definisi dari E-Commerce itu sendiri.
2.    Manfaat dari E-Commerce.
3.    Serta contoh-contoh dari E-Commerce.

BAB II
TEORI-TEORI dan KERANGKA PENELITIAN
2.1 Definisi E-Commerce
E-Commerce adalah suatu proses untuk membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis.
2.2 Manfaat E-Commerce Dalam Dunia Bisnis
Ada beberapa manfaat dalam menggunakan E-Commerce diantaranya :
a.    Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
b.    Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi.
c.    Melebarkan jangkauan (global reach).
Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
d.    Meningkatkan customer loyalty.
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.
e.    Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.
f.    Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.
2.3 Ancaman yang Timbul Mengenai E-Commerce
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan aset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
• System Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
• Authorization Violation
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses sebuah sistim.
• Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa yang akan datang.
• Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
• Communications Tampering
Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistim server palsu yang dapat menipu banyak orang untuk memberikan infonnasi rahasia mereka secara sukarela.
• Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
• Repudiation
Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
2.4 Contoh-contoh Penjualan Yang Ada Dalam E-Commerce
1. VonDutch.com
Situs ini menawarkan berbagai macam desain label yang antik/klasik.
Kelebihan: Tampilan visualisasinya sangat baik, baik itu tampilannya maupun desainnya.
Kekurangan: Belum begitu jelas apa yang akan ditawarkan dan diperuntukan buat siapa.
2. heartbreakerfashion.com
Situs ini menampilkan berbagai macam fashion/model
Kelebihan: Fashion yang ditawarkan sangat matching.
Kekurangan: Hanya bisa merefrensikan tanpa harus menyediakan.
3.    hunters.co.nz
Situs ini bergerak dibidang restorant dan menu utamanya adalah minuman anggur.
Kelebihan: Produk yang ditawarkan begitu menarik dan penasaran untuk dicoba.
Kekurangan: Info dari produknya kurang begitu lengkap, dan berkesan monoton.
4.    iklaninstan.web.id
Situs ini bergerak dibidang jasa tips-tips E-Commerce
Kelebihan: Infonya sangat lengkap
Kekurangan: Hanya sebatas memberi info tanpa harus menyediakan produk  yang akan dipasarkan

5.    amazon.com
Situs ini bergerak dibidang penjualan asesoris.
Kelebihan: Produk yang ditawarkan cukup lengkap, harga,  model dan variasinya.
Kekurangan: Tida begitu jelas prosedur pemesanannya.

•    KERANGKA PENELITIAN

Untitled

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1    Cara Pengumpulan Data
•    Metode Mencari di Internet : Dengan melakukan pencarian data di google mengunjungi situs http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html
•    Metode Wawancara : Melakukan wawancara kepada orang yang mengerti dalam    bidang ini untuk mengetahui contoh-contoh E-Commerce.

Menanggapi Remaja saat ini

Remaja Saat Ini

 

Dimasa kini pergaulan yang di alami oleh para remaja sangat jauh berbeda dibandingkan dengan pergaulan yang ada pada zaman dahulu.  Hal ini diantaranya disebabkan karena adanya perubahan zaman dan kesalahan dalam bergaul. Terkadang ada yang bilang dalam bergaul itu tidak boleh pilih-pilih, pernyataan itu benar tapi kita juga harus melihat seperti apa teman yang ada disekitar kita. Karena jika kita salah dalam bergaul dan memilih teman  yang buruk atau tidak baik akibatnya pun akan buruk. Kita juga bisa terbawa ke arah pergaulan yang bisa merusak diri kita sendiri. Misalnya remaja sekarang sebagian ada yang terpengaruh dan terjerumus untuk memakai narkoba karena salah bergaul, lalu ada juga yang masuk ke dalam seks bebas yang dilakukan para remaja belakangan ini serta banyak remaja-remaja yang melakukan hal-hal yang memalukan seperti tawuran antar sekolah, remaja sekarang sudah banyak yang memakai rokok atau hal yang lainnya. Seharusnya remaja yang sedang menuju dewasa tentu bisa memilih dengan benar arah dan tujuan yang baik untuk masa depannya.

Banyak hal positif yang dapat dilakukan di masa remaja ini. Kita bisa melakukannya dari diri kita langsung misalnya dengan mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju tetapi tidak ke arah yang buruk melainkan kita bisa melatih dan meningkatkan daya kreativitas dan kemandirian diri di era modern ini. Agar kita tidak mudah terpengaruh oleh dunia luar yang keras kita juga harus melatih pengendalian diri dan mendalami iman dan norma-norma serta menempatkan diri di lingkungan yang tepat.

Selain itu bantuan dari orang lain juga di butuhkan terutama pada orang tua yang seharusnya selalu mengawasi perkembangan para anak-anaknya, sekalipun sesibuk apa orangtuanya itu tetap harus memperhatikan sesekali. Karena peran orang tua disini juga sangatlah penting pada para remaja sekarang.

Di usia-usia remaja lah kita harus bisa bersikap lebih dewasa lagi. Kita harus memikirkan masa depan kita yang baik dan selalu berusaha mewujudkan sesuatu yang bisa membuat diri kita dan orang lain bangga. Dan agar kita menjalani hidup ini dengan nyaman dan bahagia serta tidak akan merugikan orang lain juga.  Kita gunakan waktu kita sebaik-baiknya dengan hal-hal yang berguna, sebaiknya remaja itu harus selalu bersemangat dan jangan pernah putus asa dalam keadaan sesulit apapun serta memiliki daya pikir yang luas dan dewasa. Dengan begitu kita pasti bisa menolak hal-hal yang akan menjerumuskan kita dan kita bisa menikmati hidup dengan bahagia.

Puisi

Perjalanan Hidup

 

Jalan kehidupan

Sudah terlihat di depan mataku

Ku bersiap menjalani hidup

Walau penuh dengan rintangan

Ku berdiri tegak di bumi ini

Dengan penuh keyakinan

 

Meskipun jalan kehidupan

Selalu ingin menghalangi langkahku

Tapi ku tetap bertahan

Dengan kedua kaki ini

 

Rasa lelah telah datang

Rasa marah menghalangi

Tapi…..

Rasa putus asa ku lewati

Saat cobaan kembali datang

 

Hidup ini bukan ketenangan

Tapi penuh dengan tantangan

Seperti berpetualang

Kadang harus tersesat

Kadang merasakan bahagia

 

Begitulah kehidupan

Tak akan pernah membosankan

Selalu penuh dengan warna

 

Dalam diriku ini

Aku punya keyakinan

Tuhan memberikan semua ini

Hanya untuk menguji iman

Pendapat Mengenai Negara dengan Hukum

Pendapat Kita Mengenai Negara dengan Hukum

            Hukum adalah suatu sistem dalam pemerintahan yang berisi aturan-aturan serta larangan yang bersifat mengikat dan harus ditaati dan apabila ada yang melanggar mereka dapat dikenakan sanksi atau hukuman.

Negara adalah sebagai alat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat, bersifat mengatur kegiatan yang dilakukan masyarakat pemerintah untuk mencapai tujuan yang sama yaitu untuk memajukan sebuah Negara itu sendiri.

Menurut pendapat saya Negara dengan hukum itu memiliki suatu hubungan yang erat yang mungkin sulit untuk dipisahkan, Negara dan hukum memiliki sifat mengikat yang bertujuan untuk menertibkan anggota masyarakat atau warganegara dalam suatu Negara serta mengayomi masyarakat supaya hidup dengan sejahtera dan aman, serta masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ada di suatu Negara tersebut, apabila melanggarnya pasti ada sanksinya dan hukumannya masing-masing. Dalam tiap Negara pasti memiliki suatu hukum yang berlaku di dalamnya tidak mungkin suatu Negara tidak memiliki hukum, karena hukum dalam suatu Negara berfungsi untuk mencegah, memberi peringatan serta memberi hukuman kepada pemerintah serta masyarakat yang ingin merusak citra suatu Negara, hukum di Negara juga berfungsi untuk menertibkan masyarakat agar tidak melenceng dari tugas-tugas yang diberikan suatu Negara.

Hubungan suatu Negara dengan Hukum harus seimbang dan adil, tapi sayangnya zaman sekarang banyak sekali hal yang tidak mencerminkan keseimbangan anatara Negara dengan hukum tersebut. Contoh saja Negara Indonesia dimana hubungan Negara dengan hukumnya tidak baik, sepertinya hukum di Negara Indonesia mudah saja dibeli oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan lebih, mereka bisa terbebas dari hukuman-hukuman yang seharusnya mereka dapatkan. Tapi berbeda hal dengan orang-orang miskin dan memiliki kasus yang kecil tapi mereka langsung dikenakan hukuman yang berat, jadi ada ungkapan “penjara hanya untuk orang-orang miskin” sedangkan para petinggi-petinggi bisa berkeliaran bebas meskipun dengan kesalahan besar. Jadi menurut saya dalam suatu Negara itu harus memiliki dasar keadilan yang tinggi dan tidak mementingkan serta membedakan dari kalangan mana saja hukum itu tetap harus diberlakukan supaya suatu Negara juga bisa menjadi lebih maju dan menjadi contoh untuk Negara-negara lainnya. Hukum itu seharusnya bersifat adil dan Negara seharusnya bisa mengatur hukum didalamnya menjadi lebih baik lagi.

Hubungan antara Negara dengan Hukum serta Pendapat Tokoh

Hubungan antara Negara dengan Hukum serta

Pendapat Tokoh

 

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara perdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer, filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Hubungan antara Negara dengan Hukum :

Hukum bersifat mengikat, Negara pun terikat dengan hukum, ada hukum Internasional dan lain-lain, Negara dalam hal ini pemerintah membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak satu sama lainnya.

  • Pandangan beberapa tokoh mengenai Negara dan Hukum

Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik. Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.

Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.

Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.

Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.

 

 

Sumber :

http://abdurrahman-kholis.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-hubungan-negara-dan-hukum.html

http://yudhaajah.blogspot.com/2011/11/ihubungan-antara-hukum-negara-dan.html

 

SAP ISD Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA dan NEGARA

 

          Dalam pembahasan warga Negara dan Negara kita akan mempelajari tentang 3 hal penting, yaitu :

  1. Hukum
  2. Negara
  3. Pemerintahan

Yang pertama kita akan membahas mengenai hukum .

  • Hukum

Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan juga larangan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrecht ada pula yang sudah mendefinisikan hukum, yaitu JCT.Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Hukum itu sendiri memiliki ciri-ciri dan sifat hukum.

Ciri Hukum adalah :

  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Di dalam hukum terdapat kaidah hukum “barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman”. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

Ada pula sumber-sumber hukum, ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalu dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi 2, yaitu dari segi formal dan dari segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan yang lainnya. Sedangkan jika dari segi formal diantaranya adalah :

  1. Undang-undang (statute)

Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costum)

Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum.

3. Keputusan-keputusan hakim (Yuriprudensi)

Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4. Traktat (Treaty)

Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5. Pendapat Sarjana Hukum

Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian Hukum

  • Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
    • Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    • Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum tertulis yang terbagi atas ;

Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah di bukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

  • Hukum tak tertulis
  • Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum nasional, ialah hukum dalam suatu Negara
    • Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
    • Hukum asing ialah hukum dalam Negara lain
    • Hukum gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  • Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
    • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
    • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
  • Menurut “ cara mempertahankannya” dibagi dalam :
    • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh hukum pidana dan hukum perdata.
    • Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim member putusan.
  • Menurut  “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    • Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
  • Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    • Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
  • Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
    • Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang stu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    • Hukum publik (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

 Negara juga mempunyai tugas pokok diantaranya adalah :

  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, yang artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.

Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah-kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.

Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.  Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum dalam kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tetapi lebih jelas, tegas dan di dukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.

Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan 3 hal yaitu : sistem norma, yaitu sebagai sistem control dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya).

Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu : Substansi, Struktur dan Kultur. Dimana manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :

  1. Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
  2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
  3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
  4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
  5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
  6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
  7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
  8. Jangan mencampur adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
  9. Jangan mencampur adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
  10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur Negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang-undangan.

Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu penyimpangan social. Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum, yaitu pembuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. Hukum sebagai kerangka luar lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri ; akan berhadapan dengan tatanan didalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat, dimana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan.

Jadi dapat dikatakan untuk menilai hukum perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakn manusia itu sendiri.

  • Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

  1. Mengatur dan menertibkanm gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan kata lain Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

Sifat-sifat Negara

            Adapun sifat yang dimiliki oleh Negara, yaitu :

  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakkan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara

Dalam hal pemahaman dapat kita bedakan bentuk Negara dengan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.

Dalam teori modern bentuk Negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

  • Negara Kesatuan

Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu berada pada pusat.

Ada dua macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :

  1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.

Keuntungannya :

–          Adanya peraturan yang sama diseluruh Negara

–          Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara

Kerugiannya :

–          Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat ; terlambatnya putusan-putusan dari Pusat

–          Keputusan yang sering tidak cocok dengan keadaan daerah

–          Rakyat kurang mendapatkan kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah

  1. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

  • Negara Serikat (Negara Federasi)

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat adalah :

Menurut asal usulnya :

–          Negara Kesatuan yang didesentralisir -> Ada Negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.

–          Negara Serikat -> Ada negar bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat.

Menurut kewenangan membuat UUD :

–          Negara Kesatuan yang didesentralisir -> hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat

–          Negara Serikat -> ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian sehingga ada dua UUD yang berlaku.

Menurut sumber wewenang :

–          Negara Kesatuan yang didesentralisir -> Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.

–          Negara Serikat -> Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.

Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Mempunyai kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia

Telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan…….”.

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya kea rah tujuan yang dicita-citakan.

  • Memajukan kesejahteraan umum

Berarti bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sejak Indonesia mencapai kemerdekannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Disamping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

  • Pemerintah dan Pemerintahan

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Tanpa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur, karena Pemerintah merupakan roda Negara, maka tidak akan mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.

Dalam pengertian umum terdapat pemerintahan dan pemerintah yang terdengar seperti sama tetapi padahal jelas berbeda antar keduanya, untuk itu kita harus membedakannya dalam arti luas dan dalam arti sempit.

  • Pemerintahan dalam arti luas :

–          Segala kegiatan atau usaha terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.

–          Segala tugas kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.

  • Pemerintahan dalam arti sempit :

–          Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.

–          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.

Sedangkan pengertian dari pemerintah itu sendiri adalah :

  • Pemerintah dalam arti luas

Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

  • Pemerintah dalam arti sempit

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit yaiyu dimaksudkan kepada Presiden serta para Menteri dengan pemegang kekuasaan tertinggi.

Warga Negara dan Negara

Unsur penting suatu Negara yang lainnya adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :

  • Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

  • Penduduk warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
  • Penduduk bukan warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
  • Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
  1. Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

  • Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
  1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan(disamping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :

–          Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)

–          Hak repudiasi, yaitu ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan

Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Di Indonesia terdapat beberapa pasal-pasal yang mengatur mengenai warga Negara dan Negara diantaranya adalah :

  • Ada pasal 26 UUD 1945

(1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelakasanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945

Ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pasal 1-nya menyebutkan :

  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini di adakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila pada waktu itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  7.  Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang yang blahir di dalam wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
  10. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :

  1. Karena kelahiran
  2. Karena pengangkatan
  3. Karena dikabulkan permohonan
  4. Karena pewarganegaraan
  5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
  6. Karena turut ayah/ibunya
  7. Karena pernyataan
  • Hak dan Kewajiban warga Negara
  • Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ( hak memilih dan dipilih), serta segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
  • Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)
  • Pasal 30 (1) : Tiap-tiap Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, serta tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  • Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

Daftar Pustaka :

  1. Abu Amadi,Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, Juli 1991.
  2. H. Hartomo,Drs dan Arnicun Azis, Dra, MKDU ISD, Bumi Aksara, Desember, 1990.
  3. Widjaja, ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo, 1985.

MIGRASI

Migrasi serta Dampak yang Terjadi

Sudah sejak lama setiap orang di Indonesia maupun di seluruh dunia banyak yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal atau bermigrasi, migrasi sendiri adalah suatu perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain, migrasi juga bertujuan untuk mengurangi terjadinya kepadatan penduduk di dalam suatu daerah serta memeratkan penyebaran penduduk. Migrasi sendiri dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ada migrasi internasional dan migrasi nasional.

  1. Migrasi Internasional, yaitu suatu perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lainnya. Migrasi Internasional dibagi lagi ke dalam dua kelompok, yaitu Imigrasi dan Emigrasi .
  2. Migrasi Nasional, yaitu suatu perpindahan yang masih dalam satu Negara berpindahnya. Migrasi Nasional juga terdiri dari beberapa kelompok, yaitu Transmigrasi dan Urbanisasi.

Secara umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya migrasi adalah sebagai berikut ;

  1. Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang yang lebih baik ditempat yang baru.
  2. Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya.
  3. Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan seperti peperangan dan konflik antar kelompok.
  4. Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat.
  5. Faktor agama,yaitu migrasi yang terjadi karena adanya perbedaan agama.
  6. Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi.
  7. Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ada teori dalam suatu migrasi itu, teori itu diantaranya :

Teori gravitasi oleh Revenstein, hokum-hukumnya adalah ;

  • Semakin jauh jarak semakin berkurang volume imigran
  • Setiap arus migrant yang benar akan menimbulkan arus balik sebagai gantinya
  • Perbedaan desa dengan kota yang menyebabkan timbulnya migrasi
  • Wanita cenderung bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat letaknya
  • Motif utama migrasi adalah ekonomi
  • Kemajuan teknologi akan mengakibatkan intensitas migrasi

Dalam hal ini akan dijelaskan beberapa dampak dari migrasi tersebut yang diantaranya ada dampak positif dan negatifnya.

Beberapa dampak positif dari migrasi adalah :

  1. Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
  2. Dapat memperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain jika kita melakukan emigrasi
  3. Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
  4. Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
  5. Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas

Sedangkan dampak negatifnya adalah :

  1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang ditempatinya
  2. Adanya kecemburuan social antara masyarakat setempat dengan para transmigran
  3. Meningkatnya tindak kriminlaitas di kota
  4. Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
  5. Lalu lintas dikota menjadi lebih padat sehingga sering terjadi kemacetan

Selain itu masih banyak dampak-dampak yang lain terutama yang berdampak pada imigran dari desa yang biasa disebut dengan para urbanisasi, banyak sekali nasib-nasib para imigran dari desa ini yang kurang beruntung. Banyak sekali zaman sekarang yang ingin pindah ke kota hal itu disebabkan karena banyak faktor yang menyebabkan perpindahan itu diantaranya adalah :

  • Perkembangan teknologi di kota lebih maju disbanding di desa
  • Banyaknya lapangan pekerjaan di kota sehingga banyak yang ingin mencari kerja
  • Minimnya fasilitas yang ada di desa

Masih banyak lagi hal yang mempengaruhinya, tapi jika kita melakukan perpindahan dari suatu tempat karena faktor ekonomi ingin memperbaiki hidup miasalnya dengan kita pindah ke suatu kota besar kita harus benar-benar memikirkan dengan baik jangan sampai menyesal nantinya. Banyak sekali orang yang ingin ke kota berharap ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi nyatanya ada juga yang tidak berhasil. Contohnya orang dari desa yang ingin ke kota ibaratnya ingin mengadu nasibnya saja jika tidak dipersiapkan dengan matang orang itu akan sia-sia pindah ke kota, karena jika pindah ke kota ingin mendapatkan pekerjaan kalo kita tidak meiliki keahlian apa-apa atau tidak mempunyai tingkat sekolah yang tinggi itu sama saja bohong mereka akan tetap menjadi pengangguran bahkan yang lebih parah mereka akan menjadi gelandangan dengan tidak memiliki tempat tinggal.

 Berikut gambar para pencari kerja yang kesulitan mendapat pekerjaan.

Ada juga yang beruntung orang yang tidak memiliki tingkat sekolah yang tinggi tapi mendapat pekerjaan tapi mereka jatuhnya juga hanya menjadi pegawai yang tidak memiliki jabatan tinggi seperti halnya Office boy, dll. Dan ada juga yang pergi ke suatu tempat ingin membuka suatu usaha untuk itu mereka harus memiliki modal yang cukup dan harus ada persiapan yang matang. Dengan keadaan seperti ini malah justru akan memperbanyak penduduk yang menjadi tempat tujuannya biala para imigran itu gagal, sehingga keadaan di kota tersebut malah justru mengalami kepadatan penduduk yang berakibat buruk bagi kota tersebut.

Ada beberapa usaha untuk menanggulangi permasalahan Migrasi :

  1. Persebaran pembangunan industry sampai ke daerah-daerah
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui intensifikasi dan Koperasi Unit Desa
  3. Pembangunan fasilitas yang lebih lengkap seperti pendidikan dan kesehatan
  4. Meningkatkan Penyuluhan program Keluarga Berencana untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk

Kesimpulannya jika kita hendak berpindah tempat dari suatu tempat ke tempat lain karena faktor ingin memperbaiki kondisi hidup, kita harus memikirkan dulu matang-matang resikonya sebab kalo kita tidak memikirkannya akan berakibat buruk untuk kita sendiri. Selain itu kita harus memiliki keahlian tertentu serta mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi untuk mendapatkan hasil yang baik untuk kehidupan kita nantinya. Dan para pemerintah harusnya berpikir bagaimana cara yang terbaik untuk mengatasi para imigran ini supaya suatu Negara pun menjadi lebih baik.

Daftar pustaka :

http://blog.uin-malang.ac.id/kutumerah/2011/09/25/pertumbuhan-penduduk-dan-migrasi/

http://attarmasiejaya03.blogspot.com/2011/11/dampak-positif-negatif-migrasi-dan.html